.: Selamat datang di situs Resmi Panitia Musyawarah Besar XI PPI MAROKO-Nantikan rangakain acaranya hanya di PPI Maroko :.

Tuesday, August 12, 2008

ANGGARAN DASAR PPI MAROKO PERIODE 2008-2009

ANGGARAN DASAR

PERHIMPUNAN PELAJAR INDONESIA (PPI) MAROKO

BAB I

KEORGANISASIAN

Pasal 1

NAMA, KEDUDUKAN, TEMPAT DAN WAKTU PENDIRIAN

(1) Nama : Perhimpunan Pelajar Indonesia, disingkat PPI.

(2) Kedudukan : Maroko.

(3) Tempat Pendirian : Rabat.

(4) Waktu Pendirian : Tahun 1992.

PASAL 2

ASAS, TUJUAN DAN SIFAT

(1) Asas : Islam.

(2) Tujuan : Meningkatkan iman, taqwa dan ilmu pengetahuan, khususnya di kalangan anggota.

(3) Sifat : Independen.

PASAL 3

MOTTO DAN BAHASA

(1) Motto : Beriman, berilmu, beramal, berahlaq dan bersatu.

(2) Bahasa : Indonesia dan Arab.

PASAL 4

LAMBANG

Menara Jami’ Al-Qarowiyyin dilingkari garis bersudut lima, dihiasi dua helai daun berwarna hijau. Di bawah menara terdapat buku dan di atas menara tertulis nama organisasi dalam bahasa Arab, kemudian di bawahnya ada pita tertulis di dalamnya nama organisasi dalam bahasa Indonesia.

BAB II

KEANGGOTAAN

PASAL 5

JENIS KEANGGOTAAN

(1) Anggota biasa.

(2) Anggota kehormatan.

PASAL 6

SYARAT KEANGGOTAAN

(1) Warga negara Indonesia yang sedang menuntut ilmu di Maroko, atau alumni yang masih di Maroko dan aktif di organisasi PPI.

(2) Warga Negara Indonesia atau asing yang berjasa terhadap organisasi.

(3) Berusia minimal tujuh belas tahun.

(4) Bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

PASAL 7

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

(1) Kewajiban:

a. Mengikuti dan melaksanakan semua kegiatan organisasi.

b. Mematuhi ketentuan organisasi.

(2) Hak:

a. Setiap anggota berhak mengemukakan pendapatnya.

b. Setiap anggota biasa mempunyai hak suara.

c. Setiap anggota biasa berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai pengurus.

d. Setiap anggota berhak mendapat perlindungan, bantuan dan perlakuan yang sama dari organisasi.

e. Setiap anggota berhak membela diri.

PASAL 8

KEHILANGAN HAK KEANGGOTAAN

(1) Tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.

(2) Menyatakan mengundurkan diri secara lisan dan tulisan.

(3) Terbukti merugikan kepentingan organisasi.

(4) Mengikuti organisasi atau perhimpunan lain yang tidak ada kaitan langsung dengan PPI.

BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

PASAL 9

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur organisasi terdiri atas:

1) Pelindung.

2) Dewan Penasehat.

3) Pengurus PPI.

4) Mengikuti organisasi atau perhimpunan selain PPI di Maroko.

BAB IV

SANKSI ORGANISASI

PASAL 10

SANKSI ORGANISASI

Sanksi organisasi terdiri dari:

1) Peringatan secara lisan;

2) Peringatan secara tulisan;

3) Dipanggil untuk disidang;

4) Dicabut hak keanggotaannya melalui rapat pengurus.

BAB V

KEPENGURUSAN

PASAL 11

Pengurus organisasi sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

PASAL 12

SYARAT KEPENGURUSAN

(1) Pengurus organisasi terdiri atas anggota biasa.

(2) Sehat jasmani dan rohani.

PASAL 13

MASA KEPENGURUSAN

(1) Pemilihan pengurus diadakan satu tahun sekali.

(2) Pengurus yang telah selesai masa kepengurusannya, dapat dicalonkan kembali untuk periode berikutnya.

(3) Ketua dapat menjabat dua periode berturut-turut.

PASAL 14

PEJABAT SEMENTARA

(1) Ketua menunjuk pejabat sementara jika berhalangan menjalankan tugas.

(2) Pejabat sementara berwenang untuk melaksanakan fungsi Ketua dalam hal-hal yang bersifat rutin.

(3) Pejabat sementara dapat mengambil kebijakan yang bersifat strategis melalui Musyawarah Pengurus Harian dan konsultasi Dewan Penasehat, atas sepengetahuan Ketua.

BAB VI

PELINDUNG

PASAL 15

Pelindung adalah Kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia untuk Kerajaan Maroko.

PASAL 16

Pelindung berfungsi:

1) memberikan perlindungan hukum

2) memberikan nasehat baik diminta atau tidak diminta

BAB VII

DEWAN PENASEHAT

PASAL 17

PERSONALIA

Dewan Penasehat dipilih oleh Musyawarah Besar.

PASAL 18

Dewan Penasehat berfungsi untuk memberi nasehat dan mengawasi kinerja pengurus.

BAB VIII

PERTEMUAN

PASAL 19

JENIS PERTEMUAN

Pertemuan organisasi terdiri atas Musyawarah Besar (MUBES), Sidang Istimewa dan Rapat.

PASAL 20

PESERTA PERTEMUAN

(1) Pengurus dan anggota organisasi

(2) Undangan

PASAL 21

KEPUTUSAN PERTEMUAN

(1) Keputusan pertemuan diambil dengan cara musyawarah yang demokratis.

(2) Keputusan pertemuan tidak dapat diganggu-gugat.

BAB IX

KEUANGAN

PASAL 22

SUMBER KEUANGAN

(1) Pendaftaran anggota.

(2) Iuran anggota.

(3) Hasil usaha dan kegiatan organisasi.

(4) Sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

PASAL 23

PENGGUNAAN UANG ORGANISASI

(1) Memenuhi kebutuhan organisasi.

(2) Membiayai kegiatan-kegiatan organisasi.

(3) Memberikan bantuan dan pinjaman kepada anggota yang memerlukan.

BAB X

PEMBUBARAN

PASAL 24

SEBAB PEMBUBARAN ORGANISASI

(1) Apabila tidak ada pelajar/mahasiswa Indonesia di Maroko.

(2) Apabila tidak dibenarkan menurut undang-undang negara setempat.

PASAL 25

STATUS KEKAYAAN ORGANISASI

Apabila organisasi dinyatakan bubar, maka status kekayaan dan inventaris organisasi dititipkan pada perwakilan Republik Indonesia di Maroko atau negara akreditasinya.

0 comments: